Seperti telah kita ketahui bersama bahwa pelaporan SPT Masa PPN ataupun pelaporan untuk jenis pajak lainnya termasuk efiling SPT Tahunan Badan dapat dilakukan secara online di situs DJP Online. Pada situs DJP Online, anda dapat mengupload SPT Masa dalam bentuk CSV dan juga lampiran PDF nya. KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan layanan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak tahunan ditutup mulai 28 Februari 2022.. Artinya, setelah menu unggah e-SPT ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan TPT online di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT. 
Cara Upload Spt Tahunan Badan Di Djp Online Tentang Tahun
Adapun jumlah hanya 48,77 persen dari total jumlah wajib pajak badan yang wajib surat pemberitahuan tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan jika dibandingkan dengan capaian pada tahun lalu, jumlah wajib pajak badan yang melapor surat pemberitahuan. Adapun berdasarkan data DJP per hari ini, jumlah WP baik orang pribadi maupun badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya mencapai 5,57 juta. Tahun ini, DJP menargetkan ada 80 persen dari 19 juta WP baik badan maupun orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan. Baca juga: Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan pada 2020, Jangan Sampai Telat.
Seperti diketahui, Wajib Pajak Badan diberi batas waktu lapor SPT Tahunan pada 30 April 2023, dengan adanya e-PSPT ini akan diberikan waktu hingga 30 Juni 2023. "Biasanya WP yang telat ini merupakan badan menengah ke atas, mereka diberi waktu perpanjangan pelaporan selama dua bulan, jdi mereka masih bisa lapor hingga 30 Juni. Electronic Filing e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Panduan DJP Online
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyampaikan hingga 30 April 2023, sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan perpanjangan batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang. Direktorat Jenderal Pajak melalui akun resminya @kring_pajak menjelaskan apabila masyarakat gagal dalam mengunggah atau mengupload SPT melalui e-form. Jika gagal upload melalui e-form, DJP memastikan kepada masyarakat bahwa gawai, serta browser yang digunakan sudah terhubung dengan internet.
Klik "Lapor e-Filing". 2. Pilih Masa Pajak. 3. Klik "Unggah File". 4. Klik "Cari File". Jika Anda menggunakan e-SPT, klik "Unggah File" pilih CSV dari SPT 1771 (SPT Tahunan Badan) dan file PDF yang ingin Anda lampirkan. 5. Pilih file CSV dan PDF yang harus diunggah secara bersamaan. 6. Klik "Selesai" untuk melaporkan kedua file yang telah diunggah. Kemudian, buat SPT dalam DJP Online, lalu upload kedua file tersebut sekaligus ke DJP Online dan klik tombol Start Upload. Jangan lupa, nama file laporan keuangan tahunan dalam bentuk PDF terlebih dahulu disamakan seperti nama file CSV. Setelah itu, ambil kode verifikasi. Nanti, kode verifikasi dikirimkan ke email Anda. 
Mudah Lapor SPT Masa PPN PPH Menggunakan E Filing Melalui DJP Online
Lapor SPT Tahunan secara Online. Berikut panduan lapor SPT 2022 mulai dari cara daftar akun DJP online, isi E-Filing dan upload SPT melalui pajak.go.id TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan. Dilaporkan secara daring ( online) melalui layanan elektronik DJP, secara e-Filing, dan e-Form Selengkapnya Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra DJP Selengkapnya Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh SPT Tahunan PPh dapat disampaikan melalui beberapa mekanisme.
Untuk dapat mengunggah file CSV, langkah pertama yang harus dilakukan pastikan sudah mengunduh aplikasi e-SPT. Langkah kedua, harus mengisi lampiran-lampiran yang ada di aplikasi e-SPT tersebut, yang kemudian dilaporkan melalui DJP Online atau ke KPP. 1. Cara Upload File CSV untuk SPT Pribadi Barulah bisa mengupload di DJP Online pajakbeserta dengan lampiran PDF yang dibutuhkan. Selama tidak ada kendala saat proses upload file CSV SPT Masa PPN 1111, maka Anda akan mendapatkan BPS atau Bukti Penerimaan Surat. Kendala Upload Tidak Berhasil Namun yang selalu menjadi masalah setiap orang ada proses upload tidak berhasil DJP Online. 
LOGIN DJP Online djponline pajak go id Cara Lapor SPT Online e Filing
Masuk ke laman pajak.go.id atau DJP Online Masukkan nomor NPWP, password, serta kode keamanan Klik "Login" Klik menu e-Form, lalu klik "Buat SPT", pilih tahun pajak, status SPT, dan kirim permintaan. Klik "Kirim Permintaan" Formulir e-Form otomatis akan terunduh. Mohon dipastikan pula WP sudah menginstal aplikasi form viewer Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) mencatat batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan ( SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan, 30 April 2023 pukul 24.00 WIB. Adapun wajib pajak badan yang telah menunaikan kewajiban lapor SPT Tahunan adalah sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan.







